Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras terhadap sistem Peradilan Militer yang dinilai semakin menunjukkan wajah impunitas dan ketertutupan di tengah meningkatnya berbagai kasus pidana yang melibatkan oknum anggota TNI. TAUD menegaskan bahwa reformasi total terhadap Peradilan Militer sudah menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda apabila negara masih ingin disebut menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Menurut TAUD, selama ini publik terus disuguhi pola yang sama setiap kali terjadi kasus pidana yang menyeret oknum militer, yakni proses hukum yang berjalan tertutup, minim transparansi, lamban, dan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Situasi tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan teknis hukum, melainkan telah berkembang menjadi problem serius dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Peradilan Militer hari ini semakin terlihat sebagai benteng perlindungan institusi, bukan ruang untuk mencari keadilan. Ketika masyarakat tidak bisa mengakses perkembangan kasus secara terbuka, ketika proses hukum berjalan tanpa akuntabilitas, maka publik berhak menyebut ada krisis serius dalam sistem hukum militer di Indonesia,” tegas TAUD dalam keterangannya.
TAUD menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andri Yunus menjadi contoh konkret bagaimana rusaknya sistem Peradilan Militer yang ada saat ini. Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan transparansi yang memadai dan justru memperkuat stigma bahwa mekanisme hukum militer selama ini lebih berfungsi melindungi pelaku dibanding menghadirkan keadilan bagi korban maupun masyarakat.
“Kasus Andri Yunus adalah alarm keras bagi demokrasi. Publik melihat sendiri bagaimana penanganannya tidak jelas, tertutup, dan penuh tanda tanya. Ini bukan sekadar soal satu kasus, tetapi tentang rusaknya sistem yang memungkinkan impunitas terus dipelihara,” lanjut TAUD.
TAUD juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan unsur militer di berbagai sektor sipil yang seharusnya diiringi dengan penguatan mekanisme kontrol dan akuntabilitas hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ruang sipil semakin terbuka bagi militer sementara sistem Peradilan Militer tetap berjalan eksklusif dan sulit disentuh pengawasan publik.
Menurut TAUD, reformasi Peradilan Militer harus diarahkan pada prinsip kesetaraan di depan hukum, di mana setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diproses melalui peradilan umum secara terbuka dan independen. Hal tersebut dinilai penting untuk memutus budaya impunitas yang selama ini terus menjadi luka dalam perjalanan reformasi Indonesia.
TAUD menegaskan bahwa negara tidak boleh terus membiarkan ketidakjelasan hukum menjadi hal yang dianggap normal. Jika reformasi sektor keamanan terus mandek, maka demokrasi Indonesia hanya akan berjalan secara formal tanpa keberanian menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat.
“Tidak ada demokrasi yang sehat jika aparat yang memegang senjata tetap memiliki privilese hukum di luar kontrol publik. Reformasi Peradilan Militer bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak apabila negara serius ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi,” tutup TAUD.





