Mutiara Ika Pratiwi: Supremasi Hukum dan Demokrasi Harus Jadi Prioritas

Aktivis Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi
Aktivis Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi

Jakarta, 6 Mei 2026 – Aktivis Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan pentingnya penguatan supremasi sipil dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa institusi TNI harus tetap berada pada fungsi utama pertahanan negara dan tidak terlibat dalam jabatan-jabatan sipil yang berpotensi mengaburkan batas antara ranah militer dan pemerintahan sipil.

Mutiara Ika Pratiwi menilai prinsip supremasi sipil merupakan fondasi utama dalam negara demokrasi yang harus dijaga bersama. Menurutnya, reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998 telah memberikan batas yang jelas mengenai peran TNI dan sipil dalam tata kelola negara.

“Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar supremasi sipil tetap ditegakkan. TNI harus kembali fokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara dan tidak memasuki ruang-ruang jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh kalangan profesional sipil,” ujar Mutiara Ika Pratiwi dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila anggota TNI ingin menduduki jabatan sipil, maka mekanisme yang berlaku harus dipatuhi, termasuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sesuai prinsip profesionalisme dan demokrasi.

Menurut Mutiara, keterlibatan aparat militer aktif dalam jabatan sipil dapat memunculkan kekhawatiran publik terhadap mundurnya agenda reformasi dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer.

“Dalam negara demokrasi, militer harus tunduk pada otoritas sipil. Ini bukan bentuk anti terhadap TNI, melainkan upaya menjaga profesionalisme institusi dan memastikan demokrasi berjalan sehat sesuai konstitusi,” tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal agenda reformasi sektor keamanan, memperkuat demokrasi, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Pos terkait